Postingan

Siap-siap, kencan dengan PSK bakal kena pidana

Jatim News & Top Senin, 13 Juni 2016 Lelaki hidung belang yang tertangkap saat "memakai" penjaja seks komersial (PSK) di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dipidana. Tak lama lagi, Sidoarjo akan punya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Perda itu akan dijadikan dasar menghukum para hidung belang yang tertangkap 'njajan' di lokalisasi. "Bukan hanya PSK liarnya saja yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana," kata anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, Minggu (12/6). Informasi dihimpun Berita Jatim, Perda yang saat ini masih berupa rancangan (Raperda) tersebut, merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas oleh dewan. "Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif," jelas politisi Partai Golkar itu. Hadi menyatakan, pencegahan dan penanggulangan H
Postingan terbaru